
Kejagung buka peluang ekstradisi Riza Chalid usai terbitnya red notice

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung membuka peluang adanya proses ekstradisi terhadap Mohammad Riza Chalid usai terbitnya Red Notice Interpol (RNI) atas nama yang bersangkutan.
"Dengan terbitnya red notice ini, ada dua hal, baik itu nanti dengan sistem deportasi karena kita sendiri sudah mencabut (paspor) kan, yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.
Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 yang saat ini telah memasuki persidangan.
Ia juga mengungkapkan bahwa alasan di balik lamanya penerbitan red notice terhadap bos minyak tersebut karena perlu menyamakan persepsi sistem hukum yang berbeda.
Dalam pertemuan Interpol sedunia pada November 2025, ungkap Anang, dilaksanakan pertemuan bilateral yang dihadiri delegasi dari Kejaksaan Agung dan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dengan pihak Interpol.
Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara.
"Kalau di luar negeri kan lebih kepada suap-menyuap, itu saja. Tapi, kalau di kita kan jauh lebih luas seperti itu," katanya.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
