Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi (TE) 1979, 1980, dan 1982 dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.
Keempat pecahan uang kertas dimaksud antara lain uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979; uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980; uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980; serta uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin, mengatakan bank sentral Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.
BI: Uang kertas TE 1979, 1980, 1982 bisa ditukar hingga 30 April 2025

Ilustrasi - Gambar uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 yang dapat ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025. (ANTARA/HO-Bank Indonesia)