Logo Header Antaranews Sumsel

Arus balik Lebaran 2026: Pelayanan Pelabuhan Tanjung Api-Api lancar, 17 kapal disiagakan

Rabu, 25 Maret 2026 18:58 WIB
Image Print
Suasana pelayanan angkutan Lebaran Idul Fitri 1447 H/2026 di Pelabuhan TAA Banyuasin, Sumsel. ANTARA/Yudi Abdullah

Palembang (ANTARA) - Pelayanan penyeberangan kendaraan pemudik di Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan tujuan Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) cukup lancar.

"Pelayanan pemudik pada arus balik empat hari setelah Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah 2026 berjalan lancar dengan sembilan jadwal keberangkatan mulai pukul 07.00 WIB hingga tengah malam," kata Koordinator Pelabuhan TAA Gunawan, di Banyuasin, Rabu.

Dia menjelaskan, hingga kini belum terjadi penumpukan kendaraan di area Pelabuhan TAA karena jumlah armada kapal yang beroperasi sangat memadai.

Menghadapi kemungkinan terjadinya peningkatan jumlah kendaraan dan orang yang akan menyeberang ke Pulau Bangka pada arus balik Lebaran yang puncaknya diperkirakan pada Minggu (29/3), pihaknya menyiagakan 17 armada kapal feri.

"Jika terjadi penumpukan atau antrean kendaraan yang cukup panjang, kami akan menambah frekuensi pelayaran kapal secara situasional," ujarnya.

Menurut dia, dengan armada kapal yang disiagakan secara maksimal untuk melayani angkutan Lebaran 2026 pada arus mudik yang puncaknya 20 Maret lalu, seluruh masyarakat pengguna jasa angkutan laut ini dapat dilayani dengan baik.

"Menghadapi arus balik sekarang ini, dengan disiagakan armada kapal secara maksimal, diharapkan masyarakat yang akan menyeberang ke Pulau Bangka semuanya juga bisa dilayani dengan baik," kata Gunawan.

Mengenai tarif jasa penyeberangan dari Pelabuhan TAA ke Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Babel berdasarkan kategori penumpang dan jenis kendaraan yakni penumpang dewasa Rp58.100 per orang, dan bayi 0-2 tahun Rp7.400/orang.

Kendaraan golongan 1 (sepeda) Rp74.500/unit, golongan 2 (sepeda motor) di bawah 500 cc Rp138.000/unit, golongan 3 (sepeda motor) di atas 500 cc Rp231.600/unit.

Golongan 4 (mobil penumpang) Rp1.051.200/unit, golongan 4 (mobil barang) Rp912.221/unit.

Golongan 5 (mobil besar penumpang) Rp1.864.200/unit, golongan 5 (mobil besar barang) Rp1.700.200/unit.

Golongan 6 (bus penumpang) Rp3.045.500/unit, golongan 6 (kendaraan barang besar) Rp2.599.200/unit.

Golongan 7 (kendaraan panjang 10–12 meter) Rp3.093.500/unit, golongan 8 (kendaraan lebih dari 12 meter) Rp4.454.800/unit, golongan 9 (kendaraan lebih dari 16 meter) Rp6.125.000/unit.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026