Mantan kades di Labuhanbatu Sumut gelapkan dana desa Rp1,6 miliar

id kepala desa ,Labuhanbatu,dana desa,kejari labuhanbatu

Mantan kades di Labuhanbatu Sumut gelapkan dana desa Rp1,6 miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Sumatera Utara menahan mantan menahan TH (46) sebagai mantan Kepala Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat. ANTARA/HO-Kejaksaan Negeri Labuhanbatu

Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Sumatera Utara menahan mantan Kepala Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat periode 2018–2022 atas dugaan korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.

Selain tersangka TH, Kejari Labuhanbatu juga menahan LM (28) yang menjabat sebagai bendahara desa dengan kasus yang sama.

"Perbuatan kedua tersangka jelas melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama di Labuhanbatu, Rabu.

Baca juga: Korupsi dana desa, kades kedapatan pakai Rp500 juta untuk judi sabung ayam

Memed melanjutkan kasus ini mencuat setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa yang terjadi sepanjang tahun 2018 hingga 2022.

Kemudian, Kejari Labuhanbatu menindaklanjuti laporan tersebut. Lalu, tim penyidik melakukan pemeriksaan pada Agustus 2024, dan menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan laporan hasil perhitungan, kerugian keuangan negara yang disusun oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu yaitu Rp1.615.603.739," kata dia.

Baca juga: Polisi tahan oknum kades diduga korupsi Dana Desa

Memed mengatakan berdasarkan alat bukti-bukti yang telah dikumpulkan, Kejaksaan Labuhanbatu menetapkan TH dan LM sebagai tersangka.

Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT 07/L.2.18/Fd.2/08/2024 tertanggal 22 Agustus 2024.

Untuk memperlancar proses hukum dan mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari.

"Masa penahanan berlangsung mulai 28 April hingga 17 Mei 2025 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat," kata dia.

Baca juga: Mendes temui Kabareskrim guna tindak lanjuti penyelewengan dana desa