Baturaja (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mengajukan sebanyak 307 warga binaan pemasyarakatan (WBP) agar mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-80 tahun 2025.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Baturaja Mirullah di Baturaja, Selasa, mengatakan dari 469 jumlah penghuni rutan setempat, sebanyak 307 diantaranya diusulkan mendapat pengurangan masa tahanan RU I dan RU II dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, kata dia, enam orang diantaranya diusulkan mendapat Remisi Umum (RU II) atau langsung bebas.
Pengurangan masa tahanan pada 17 Agustus 2025 tersebut akan diberikan kepada narapidana dewasa laki-laki, perempuan dan anak-anak dengan remisi bervariasi antara 1-6 bulan.
Menurut dia, remisi umum setiap tahun diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
"Ratusan warga binaan yang diusulkan ini telah memenuhi syarat untuk mendapat remisi seperti sudah menjalani minimal enam bulan masa tahanan dan berkelakuan baik selama berada di Rutan Baturaja," tegasnya.
Selain itu, mereka juga tidak pernah mendapat hukuman disiplin selama menjalani masa tahanan di Rutan Baturaja.
"Usulan tersebut sudah kami sampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, dan kini tinggal menunggu pengesahan melalui Surat Keputusan (SK)," ujarnya.
Rutan Baturaja OKU Sumsel ajukan remisi 307 WBP
Rutan Kelas IIB Baturaja, Kabupaten OKU, Sumsel. ANTARA/Edo Purmana
