
Sebanyak 339 warga binaan Lapas Martapura dapat remisi HUT RI

Martapura (ANTARA) - Sebanyak 339 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia tahun 2025.
"Pada HUT RI tahun ini ada sebanyak 339 warga binaan yang mendapat Remisi Umum (RU) I dan RU II," kata Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, Abas Ruchandar di Martapura, Sumsel, Minggu.
Dia mengatakan bahwa remisi yang diterima oleh ratusan WBP tersebut meliputi RU I sebanyak 336 orang dan tiga orang RU II atau langsung bebas.
Selain itu menurut dia, juga diberikan remisi dasawarsa kepada 338 narapidana dan anak binaan di Lapas Martapura.
Pemberian remisi ini menjadi bukti bahwa program pembinaan yang dijalankan jajaran Lapas Martapura telah memberikan hasil positif bagi warga binaan.
Dia menjelaskan, pemberian remisi sebagai bentuk hadiah dari pemerintah yang diberikan bertepatan pada HUT ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.
Warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi syarat seperti sudah menjalani minimal enam bulan masa tahanan dan berkelakuan baik selama berada di Lapas Martapura.
"Mereka juga tidak pernah mendapat hukuman disiplin selama menjalani masa tahanan di lapas," ujarnya.
Dia juga berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi agar menjadi insan yang berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur serta meningkatkan iman dan taqwa.
"Terutama warga binaan yang mendapat RU II agar kembali ke tengah masyarakat dengan baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari," katanya.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
