Logo Header Antaranews Sumsel

Hari Raya Nyepi 2026, empat warga binaan di Sumsel terima remisi khusus

Kamis, 19 Maret 2026 20:39 WIB
Image Print
Suasana di Lapas Palembang, Sumsel. ANTARA/Yudi Abdullah

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2026 kepada empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu di wilayah tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Erwedi Supriyatno, di Palembang, Rabu 18/3/2026), mengatakan bahwa pengurangan masa pidana yang diberikan kepada para narapidana tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 60 hari atau dua bulan.

"Remisi khusus untuk WBP beragama Hindu ini diberikan selama 15 hari hingga 60 hari," ujar Erwedi.

Ia memerinci bahwa penerima remisi tahun ini tersebar di tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT), yakni satu narapidana di Lapas Kelas I Palembang, satu orang di Lapas Kelas IIB Martapura (OKU Timur), dan dua orang di Lapas Kelas IIB Kayuagung (OKI).

Menurut Erwedi, remisi merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun, pemberian hak tersebut harus melalui seleksi ketat sesuai aturan yang berlaku.

Syarat utama penerimaan remisi adalah narapidana wajib berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Selain itu, mereka harus aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan).

Khusus bagi narapidana tindak pidana korupsi, remisi hanya diberikan jika yang bersangkutan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Erwedi menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang bekerja secara otomatis.

“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Sebaliknya, sistem akan menolak otomatis bagi mereka yang bermasalah,” kata Erwedi.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026