Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan mengenalkan program sertifikasi halal kepada 100 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Palembang.
Ketua Tim Kerja Halal Kanwil Kemenag Sumsel Yauza Effendi di Palembang, Kamis menjelaskan, sertifikasi halal bukan sekadar formalitas hukum, melainkan nilai tambah strategis bagi pelaku usaha.
“Dengan memiliki sertifikasi halal, pelaku UMKM dapat memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk. Tertib halal sejak sekarang akan membangun rantai pasok yang sehat, transparan, dan produktif,” katanya menjelaskan.
Menurutnya, tertib halal setidaknya mencakup tiga hal. Pertama, tertib regulasi di mana setiap pelaku usaha wajib memastikan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sudah bersertifikat halal.
Kemenag Sumsel kenalkan program sertifikasi halal ke 100 pelaku UMKM
Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan mengenalkan program sertifikasi halal kepada 100 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Palembang, Kamis (6/11/2025). ANTARA/HO-Kemenag Sumsel
