Ahli waris jamaah haji asal OKU terima santunan dari Saudi Airlines Rp130 juta

id Kanwil Kemenag Sumsel,Jamaah haji asal OKU,santunan haji

Ahli waris jamaah haji asal OKU terima santunan dari Saudi Airlines Rp130 juta

Penyerahan santunan kepada ahli waris dari seorang jamaah haji 2025 asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di Palembang, Rabu (10/9/2025). ANTARA/HO- Kanwil Kemenag Sumsel

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan (Sumsel) menyebutkan ahli waris dari seorang haji asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang meninggal dunia saat perjalanan pulang pada 12 Juni 2025 menerima santunan extra cover Rp130 juta dari Saudi Arabia Airlines.

Penyerahan santunan yang dilakukan di Aula Kanwil Kemenag Sumsel di Palembang, Rabu, oleh Kakanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan kepada ahli waris yang merupakan istri almarhum.

Syafitri Irwan mengatakan haji asal OKU itu ialah Alm H. Muhammad Ali Djalan, seorang haji 2025 asal OKU yang meninggal di pesawat dalam perjalanan pulang ke Tanah Air.

"Ahli waris mendapatkan asuransi extra cover sebesar Rp130 juta dari Saudi Arabia Airlines," katanya.

Kegiatan itu juga disaksikan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Kemenag H. Ramadhan Harisman, Country Manager Saudia Airlines Indonesia Singapore Australia Faisal S. Alallah, Kabag Tata Usaha H. Taufiq, Kabid PHU H. Arkan Nurwahiddin, Kakankemenag OKU Timur A. Kadir, dan keluarga almarhum.

Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Ditjen PHU Kemenag, Ramadhan Harisman menuturkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh jamaah haji.

Salah satu wujudnya adalah pemberian asuransi. Seluruh jamaah yang meninggal selama operasional haji, mulai dari keberangkatan, selama di Arab Saudi, hingga kepulangan ke tanah air, berhak mendapatkan asuransi.

Ia menerangkan salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah asuransi jiwa dan kecelakaan yang diberikan kepada jamaah yang wafat atau mengalami cacat tetap akibat kecelakaan.

Asuransi ini berlaku sejak jamaah memasuki asrama haji (embarkasi) hingga kembali ke (debarkasi).

Selain asuransi jiwa, jamaah yang meninggal dalam lingkup tanggung jawab pihak penerbangan juga mendapatkan asuransi tambahan (extra cover), sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerjasama antara Ditjen PHU dengan pihak maskapai haji.

Country Manager Saudia Airlines Indonesia Singapore Australia Faisal S. Alallah dalam kesempatan itu mengucapkan dukacita atas kepergian almarhum. Menurut Faisal, pemberian asuransi ini sudah merupakan komitmen dari maskapai Saudia.

“Kami mengucapkan turut berduka cita dan semoga almarhum mabrur. Kami juga berharap dapat terus melanjutkan kerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam operasional penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Faisal.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.