Logo Header Antaranews Sumsel

Pemkot Palembang edukasi warga terkait standar rumah cegah kebakaran

Rabu, 11 Februari 2026 09:49 WIB
Image Print
Bangunan perumahan di Kota Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA/ M Imam Pramana

Palembang (ANTARA) - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mengedukasi warga terkait standar bangunan rumah dan gedung untuk mencegah dan mempermudah penanganan apabila terjadi kebakaran.

Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang Alex Ferdinandus di Palembang, Selasa, mengatakan dalam tata ruang dan struktur kawasan pola blok, kawasan dibagi dalam blok-blok terpisah sebagai fire compartment.

Panjang blok dibatasi untuk mencegah penjalaran api horisontal. Jarak antarbangunan rumah tapak minimal tiga meter, direkomendasikan enam meter.

Kemudian untuk rumah deret wajib dinding pemisah tahan api hingga atap. Adapun untuk kepadatan disesuaikan dengan daya dukung akses, air, dan evakuasi.

"Dilarang bangunan saling menempel tanpa sekat api. sistem jalan dan akses pemadam kebakaran dimensi jalan utama kawasan lebar minimum enam meter. Jalan lingkungan lebar minimum empat meter," katanya.

Ia menambahkan untuk aksesibilitas jalan tidak buntu atau memiliki turning area. Radius putar kendaraan pemadam minimal 9 - 12 meter.

Kemudian dilarang portal permanen, parkir liar, dan penyempitan jalur darurat. Lalu sistem penyediaan air pemadam hidran kebakaran jarak antar hidran kurang lebih 100 - 150 meter.

Ada kesediaan penempatan di persimpangan atau ruang terbuka. Kemudian untuk cadangan air tandon atau ground tank kawasan.

Adapula kolam retensi dapat difungsikan sebagai sumber air darurat.

Sementara untuk bangunan dan material, struktur utama menggunakan beton, bata, atau material tahan api.

Material mudah terbakar dibatasi secara ketat. dinding dan atap dinding antarunit firewall dengan ketahanan minimal dua jam.Atap tidak menerus antarbangunan tanpa sekat api.

Kemudian sistem utilitas dan instalasi instalasi listrik kabel berstandar SNI dan ditata rapi (ducting atau bawah tanah).

Beban listrik disesuaikan dengan kapasitas jaringan. Lalu untuk Gardu listrik berjarak aman dari bangunan hunian. PJU aman terhadap panas dan kelembapan.

Untuk larangan sambungan listrik ilegal dan instalasi semrawut. Zonasi risiko kebakaran kegiatan berisiko tinggi usaha berbasis api, gas, atau bahan mudah terbakar dipisahkan zonanya.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026