Logo Header Antaranews Sumsel

Komnas: Penganiayaan mahasiswi UIN Suska terkategori femisida

Kamis, 5 Maret 2026 15:26 WIB
Image Print
Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu (kiri) dalam diskusi publik di Jakarta. ANTARA/Anita Permata Dewi

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau merupakan femisida.

"Dalam kasus ini korban mengalami tindakan kekerasan yang merupakan upaya pembunuhan karena adanya kebencian, rasa memiliki, dan dorongan menghukum perempuan karena korban menolak pelaku. Dapat disimpulkan kasus ini adalah femisida," kata Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, adanya bentuk tindak kriminal ekstrem yang terjadi karena faktor gender ini dapat dinyatakan sebagai femisida.

Femisida merupakan bentuk paling ekstrem dari kekerasan berbasis gender yang dapat berujung pada kematian perempuan karena identitas gendernya.

"Istilah ini menegaskan bahwa pembunuhan atau upaya pembunuhan terhadap perempuan kerap berkaitan dengan struktur sosial, relasi kuasa, serta norma patriarki yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat," kata Devi Rahayu.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026