Mantan pejabat MA makelar kasasi Ronald Tannur siapkan upaya pembelaan

id Zarof Ricar ,Ronald Tannur ,Kasus pemufakatan jahat ,Dugaan suap kasasi,Kejaksaan Agung,ma

Mantan pejabat MA makelar kasasi Ronald Tannur siapkan upaya pembelaan

Arsip foto - Mantan pejabat MA Zarof Ricar. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr

Diketahui, ZR yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (25/10) atas dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Jumat (25/10) mengatakan bahwa dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi itu dilakukan ZR dengan LR, pengacara Ronald Tannur.

"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasi-nya," ujar Qohar.

LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan ZR dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.

Akan tetapi, kata Qohar, uang tersebut belum diberikan oleh ZR kepada tiga hakim tersebut.

"ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu atau tidak, ini sedang kami dalami," ucapnya.

Selain itu, dalam penggeledahan di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang yang totalnya mencapai Rp1 triliun.

Qohar mengatakan, uang tersebut sebagian besar didapatkan ZR ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022.

Atas perbuatannya, tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ZR juga disangkakan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna kepentingan penyidikan, ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari sejak Jumat (25/10).

Adapun MA telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun.
 
Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks pejabat MA makelar kasasi Ronald Tannur siapkan upaya pembelaan