Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto menyetujui kebijakan peningkatan kesejahteraan guru dengan tambahan Rp2 juta untuk guru non-ASN dan satu kali gaji pokok untuk guru ASN.
Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti usai menemui Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
"Nanti akan disampaikan peningkatan kesejahteraan guru. Non-ASN sebesar Rp2 juta dan peningkatan gaji guru ASN sebesar 1 kali gaji pokok yang mereka miliki," katanya tanpa menyebutkan mulai kapan kebijakan itu berlaku.
Ia mengatakan bahwa kebijakan peningkatan kesejahteraan guru berstatus ASN hanya berlaku bagi nominal gaji pokok.