Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengamankan sebanyak tiga aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel.
Kepala Kejati Sumsel Yulianto saat diwawancarai di Palembang, Senin, mengatakan pihaknya telah mengamankan tiga aset milik Pemprov Sumsel yang dikelola Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) sejak Tahun 1951.
Ia menjelaskan untuk aset pertama itu Asrama Mahasiwa Mesuji yang berlokasi di Yogyakarta, akan tetapi aset itu dijual oleh oknum YBS secara ilegal. Sehingga, pihaknya melakukan penindakan untuk mengamankan aset tersebut.
“Berdasarkan putusan pengadilan bahwa aset di Yogyakarta itu dirampas untuk dikembalikan ke Pemprov Sumsel. Untuk vonis terhadap pelaku hanya satu setengah tahun, namun kami akan mengajukan banding,” jelasnya.
Berita Terkait
Pemkot Palembang ajak guru bersiap untuk kolaborasi makan gratis
Senin, 25 November 2024 21:56 Wib
KAI Palembang hadirkan layanan "lost and found"
Senin, 25 November 2024 21:48 Wib
Satpol PP Palembang bersihkan APK Pilkada
Minggu, 24 November 2024 17:54 Wib
Penertiban alat peraga kampanye di Palembang
Minggu, 24 November 2024 15:36 Wib
BMKG prakirakan cuaca Palembang dan sebagian besar wilayah Indonesia diguyur hujan
Minggu, 24 November 2024 8:25 Wib
Pusri raih penghargaan tertinggi di ajang SNI Award 2024
Minggu, 24 November 2024 8:16 Wib
KPU Palembang pindahkan satu TPS karena rawan banjir jelang pilkada
Sabtu, 23 November 2024 7:52 Wib
KPU Sumsel sebut targetkan pendistribusian logistik rampung H-1 pencoblosan
Sabtu, 23 November 2024 6:03 Wib