Logo Header Antaranews Sumsel

KAI Palembang raih predikat Badan Publik Informatif pada Anugerah KIP

Minggu, 15 Februari 2026 10:56 WIB
Image Print
PT KAI Divre III Palembang meraih predikat Badan Publik Informatif untuk kategori BUMN pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah Sumatera Selatan. (ANTARA/HO-KAI Divre III Palembang)

Palembang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI)) Divre III Palembang meraih predikat Badan Publik Informatif untuk kategori BUMN pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah Sumatera Selatan.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Sabtu, mengatakan dalam ajang tersebut, KAI Divre III Palembang berhasil meraih skor 94,32, dan predikat itu menunjukan komitmen perusahaan dalam tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel.

Capaian itu juga mencerminkan komitmen KAI dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance, sekaligus memastikan akses informasi publik yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

"KAI berupaya menghadirkan layanan keterbukaan informasi publik yang inklusif agar dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas. Keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta sejalan dengan Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” katanya.

Ia menjelaskan KAI menghadirkan berbagai inovasi untuk mendukung aksesibilitas layanan informasi publik, di antaranya akses kursi roda bagi tunadaksa menuju kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KAI Divre III Palembang. Bagi pemohon informasi yang mengakses secara daring, KAI telah menghadirkan website PPID dengan menu khusus aksesibilitas. Fitur ini memudahkan masyarakat umum dan penyandang disabilitas, serta dilengkapi video layanan dengan penerjemah bahasa isyarat untuk membantu penyandang tunarungu memperoleh informasi publik.

“Inovasi ini kami hadirkan agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang setara dalam memperoleh informasi publik, baik melalui layanan langsung di kantor maupun melalui kanal digital,” jelasnya.

Pada Januari hingga 31 Desember 2025, jumlah pemohon informasi publik melalui PPID KAI Divre III tercatat sebanyak 25 orang, dengan rata-rata waktu penyelesaian permohonan tujuh hari kerja, lebih cepat dari ketentuan maksimal 10 ditambah 7 hari kerja.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi KAI Divre III Palembang untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta menghadirkan inovasi yang relevan bagi kebutuhan masyarakat,” kata Aida.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026