Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengamankan sebanyak tiga aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel.
Kepala Kejati Sumsel Yulianto saat diwawancarai di Palembang, Senin, mengatakan pihaknya telah mengamankan tiga aset milik Pemprov Sumsel yang dikelola Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) sejak Tahun 1951.
Ia menjelaskan untuk aset pertama itu Asrama Mahasiwa Mesuji yang berlokasi di Yogyakarta, akan tetapi aset itu dijual oleh oknum YBS secara ilegal. Sehingga, pihaknya melakukan penindakan untuk mengamankan aset tersebut.
“Berdasarkan putusan pengadilan bahwa aset di Yogyakarta itu dirampas untuk dikembalikan ke Pemprov Sumsel. Untuk vonis terhadap pelaku hanya satu setengah tahun, namun kami akan mengajukan banding,” jelasnya.
Kemudian, untuk aset kedua itu rumah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang, Sumsel. Rumah itu dijual oleh oknum YBS menggunakan dokumen-dokumen yang dipalsukan dengan harga Rp1,4 miliar, padahal harga jual saat ini mencapai Rp11 miliar.
Lalu, untuk aset ketiga itu tanah seluas 1.167 meter persegi yang berada di Bandung dengan nilai saat ini Rp68,39 miliar. Namun, berdasarkan laporan tim penyelidik penghuni tanah itu akan menyerahkan secara sukarela.
"Jadi aset di Yogyakarta dan Palembang telah serah titipkan ke Pemprov Sumsel untuk dikelola. Pengelolaan aset ini harus bermanfaat untuk Sumsel, kami serahkan pada pak gubernur. Karena ini butuh maintenance atau pemeliharaan agar tidak rusak asetnya," jelasnya.
Ia mengatakan penyidikan Tindak Pidana Korupsi itu bukan terletak pada jumlah tersangkanya yang banyak, namun bagaimana kerugian-kerugian keuangan negara itu bisa dipulihkan.
Pasca penitipan aset dan perkara tanah di Palembang selesai di meja persidangan, maka seluruh aset diserahkan sepenuhnya ke Pemprov Sumsel.
"Setelah putusan selesai apakah ini mau dilelang ya silahkan, mau dijual juga silahkan dan uangnya dimasukkan APBD juga silahkan. Itu juga akan menambah peningkatan APBD daerah Sumsel," kata Yulianto.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan penitipan aset itu merupakan kerjasama antar lembaga pemerintah dalam mengamankan aset.
“Hari ini kami dibantu oleh kepala kejati untuk mengamankan aset milik Pemprov Sumsel yang sudah sejak 73 tahun lalu tidak terurus dengan baik dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” kata dia.
Berita Terkait
Pemkot Palembang ajak guru bersiap untuk kolaborasi makan gratis
Senin, 25 November 2024 21:56 Wib
KAI Palembang hadirkan layanan "lost and found"
Senin, 25 November 2024 21:48 Wib
Satpol PP Palembang bersihkan APK Pilkada
Minggu, 24 November 2024 17:54 Wib
Penertiban alat peraga kampanye di Palembang
Minggu, 24 November 2024 15:36 Wib
BMKG prakirakan cuaca Palembang dan sebagian besar wilayah Indonesia diguyur hujan
Minggu, 24 November 2024 8:25 Wib
Pusri raih penghargaan tertinggi di ajang SNI Award 2024
Minggu, 24 November 2024 8:16 Wib
KPU Palembang pindahkan satu TPS karena rawan banjir jelang pilkada
Sabtu, 23 November 2024 7:52 Wib
KPU Sumsel sebut targetkan pendistribusian logistik rampung H-1 pencoblosan
Sabtu, 23 November 2024 6:03 Wib