Kejati amankan tiga aset milik Pemprov Sumsel

id Sumsel,palembang,kejati sumsel,penyitaan aset,Yayasan batanghari sembilan

Kejati amankan tiga aset  milik Pemprov Sumsel

Kepala Kejati Sumsel Yulianto. (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Kemudian, untuk aset kedua itu rumah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang, Sumsel. Rumah itu dijual oleh oknum YBS menggunakan dokumen-dokumen yang dipalsukan dengan harga Rp1,4 miliar, padahal harga jual saat ini mencapai Rp11 miliar.

Lalu, untuk aset ketiga itu tanah seluas 1.167 meter persegi yang berada di Bandung dengan nilai saat ini Rp68,39 miliar. Namun, berdasarkan laporan tim penyelidik penghuni tanah itu akan menyerahkan secara sukarela.

"Jadi aset di Yogyakarta dan Palembang telah serah titipkan ke Pemprov Sumsel untuk dikelola. Pengelolaan aset ini harus bermanfaat untuk Sumsel, kami serahkan pada pak gubernur. Karena ini butuh maintenance atau pemeliharaan agar tidak rusak asetnya," jelasnya.

Ia mengatakan penyidikan Tindak Pidana Korupsi itu bukan terletak pada jumlah tersangkanya yang banyak, namun bagaimana kerugian-kerugian keuangan negara itu bisa dipulihkan.

Pasca penitipan aset dan perkara tanah di Palembang selesai di meja persidangan, maka seluruh aset diserahkan sepenuhnya ke Pemprov Sumsel.

"Setelah putusan selesai apakah ini mau dilelang ya silahkan, mau dijual juga silahkan dan uangnya dimasukkan APBD juga silahkan. Itu juga akan menambah peningkatan APBD daerah Sumsel," kata Yulianto.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan penitipan aset itu merupakan kerjasama antar lembaga pemerintah dalam mengamankan aset.

“Hari ini kami dibantu oleh kepala kejati untuk mengamankan aset milik Pemprov Sumsel yang sudah sejak 73 tahun lalu tidak terurus dengan baik dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” kata dia.