Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024 sebagai upaya meningkatkan tata kelola perdagangan antarpulau dan pengawasan distribusi barang.
Dalam acara sosialisasi Permendag Nomor 27 Tahun 2024 di Jakarta, Selasa, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan Permendag ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 92 Tahun 2020. Tujuan dari revisi tersebut adalah untuk menyempurnakan dan mengintegrasikan proses pelaporan perdagangan antarpulau.
Dengan adanya peraturan baru ini, para pelaku usaha kini diwajibkan untuk menyampaikan Pelaporan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) yang menggantikan daftar muatan atau manifes domestik sebelumnya.
Budi menyebut dengan adanya PAB diharapkan dapat menghilangkan duplikasi pelaporan dan menciptakan kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan.
“Pelaporan PAB menjadi kunci utama dalam penerapan percepatan implementasi National Logistics Ecosystem di Indonesia karena dalam dokumen ini pemerintah dapat memiliki informasi alur distribusi barang," ucap Budi.
Berita Terkait
Tokopedia: Proses migrasi TikTok rampung sesuai Permendag 31
Rabu, 3 April 2024 15:49 Wib
Kemendag luruskan Tiktok Shop tidak ditutup tapi di tata
Jumat, 24 November 2023 12:40 Wib
Kemendag ungkap proses revisi aturan perdagangan online
Jumat, 22 September 2023 17:54 Wib
Mendag: Penerbitan revisi Permendag 50/2020 tidak bisa buru-buru
Rabu, 30 Agustus 2023 14:08 Wib
MUI ingin Impor daging Brazil agar cantumkan label halal
Rabu, 18 September 2019 16:45 Wib
MOI: Kehalalan jangan diabaikan terkait Permendag impor daging dari Brazil
Selasa, 17 September 2019 20:35 Wib
Walhi menilai Permendag impor limbah terlalu longgar
Jumat, 12 Juli 2019 18:09 Wib
Stok pupuk PT Pusri melebihi ketentuan Permendag
Senin, 23 Juni 2014 9:12 Wib