BPJS Kesehatan Palembang gencarkan Program Rehab atasi tunggakan

id BPJS Kesehatan, bpjs kesehatan palembang, npjs, jkn, faskes, jaminan kesehatan nasional, kesehatan, optimalkan, tunggaka

BPJS Kesehatan Palembang gencarkan Program Rehab atasi tunggakan

Kabag SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Palembang Hendra Kurniawan. (ANTARA/Yudi Abdullah/24)

Palembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palembang, Sumatera Selatan mengoptimalkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk mengatasi tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih dari tiga bulan.

"Peserta JKN mandiri yang memiliki tunggakan iuran harus melunasi tunggakannya agar kepesertaannya aktif, tidak ada cara lain untuk mengatasi masalah tunggakan iuran kecuali dengan Program Rehab," kata Kabag SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Palembang Hendra Kurniawan, di Palembang, Jumat.

Menurut dia, peserta BPJS Kesehatan di daerah ini ada ratusan yang menunggak iuran JKN, untuk mencegah jumlahnya semakin banyak, pihaknya terus berupaya menyosialisasikan Program Rehab.

"Untuk memanfaatkan Program Rehab, peserta yang memiliki tunggakan dan ingin melunasinya secara bertahap atau menyicil, tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan tetapi cukup melalui aplikasi JKN Mobile atau mendaftar melalui Care Center 165," ujarnya.



Dia menjelaskan, Program Rehab merupakan program yang disiapkan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang memiliki masalah pembayaran iuran rutin bulanan sehingga terjadi tunggakan lebih dari tiga bulan.

Program ini dikhususkan untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran JKN secara bertahap.

Peserta yang memanfaatkan Program Rehab, setelah melakukan registrasi JKN Mobile melalui telepon seluler dapat memilih di aplikasi daring (online) tersebut berapa kali cicilan tunggakan akan dibayar hingga lunas.

"Program Rehab tersebut diberikan batas waktu cicilan maksimal 12 bulan, bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran JKN diimbau untuk segera memulai menyicilnya agar kepesertaannya bisa aktif kembali," katanya.



Dalam menjalani Program Rehab, kata dia, status kepesertaan tidak aktif dan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan iuran dicicil lunas.

Setiap peserta JKN harus memastikan status kepesertaannya aktif, agar ketika sakit dan membutuhkan layanan di fasilitas kesehatan (faskes) tidak perlu khawatir soal biaya, karena semua biaya ditanggung sebagai peserta jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Mengenai adanya informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat yang menyebutkan peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak iuran dapat langsung beralih menjadi peserta gratis atau penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah, menurut Hendra, informasi itu tidak benar.

Peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu menurut data dari Dinas Sosial daerah setempat.



"Peserta penunggak iuran JKN tidak bisa dikatakan atau dianggap langsung sebagai fakir miskin atau warga tidak mampu, sehingga tidak mungkin dialihkan sebagai peserta PBI sebelum melalui proses dan masuk data Dinas Sosial daerah tempat tinggalnya," ujar Hendra.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJS Kesehatan Palembang optimalkan Program Rehab atasi tunggakan