Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengungkapkan, proses revisi terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 sedang berlangsung.
"Kalau Permendag bisa (ditandatangani) minggu ini, karena sudah dapat izin dari presiden. Tapi untuk disahkan kita menunggu diundangkan dalam lembaran berita negara," ujar Isy kepada ANTARA, di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut Isy menyampaikan, revisi aturan yang dimaksud yakni tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Menurut Isy, tindakan tersebut diambil sebagai respons dari protes yang dilontarkan para pedagang Tanah Abang, karena sepi pembeli akibat maraknya penjualan daring.
Ia menyampaikan, pihaknya dengan kementerian atau lembaga terkait akan memastikan pemenuhan terhadap perijinan persyaratan teknis seperti SNI wajib, sertifikat halal, ijin BPOM, dan lain-lain, bagi barang dan jasa yang dijual, khususnya barang impor.