Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pengetatan ekspor minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO) sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 2/2025 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Isy Karim dalam sosialisasi Permendag 2/2025 di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/1).
Ia mengatakan peraturan tersebut tak hanya memperketat ekspor UCO, tetapi juga limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), dan residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR).
Isy menekankan kembali pernyataan Menteri Perdagangan Budi Santoso bahwa Permendag 2/2025 ditempuh untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat. Selain itu, juga untuk mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).
"Kebijakan ekspor UCO dan residu dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Pembahasan pada rakor ini termasuk ada tidaknya alokasi ekspor yang menjadi persyaratan untuk mendapat Persetujuan Ekspor (PE)," ujar Isy dalam keterangan di Jakarta, Kamis.