Kadisnakertrans Sumsel jadi tersangka gratifikasi izin K3 usai OTT

ANTARA -Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi perizinan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pada Sabtu (11/1). Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin menyebut, uang hasil pemerasan perusahaan untuk penerbitan sertifikat dikirim ke rekening atas persetujuan Kadisnakertrans. (Winda Tri Agustina/Denno Ramdha Asmara/Roy Rosa Bachtiar)

COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.