Kejari Palembang amankan sejumlah aset milik Kadisnaker Sumsel

id Kadisnaker Sumsel korupsi,OTT Kadisnaker Sumsel,Harta Kadisnaker Sumsel

Kejari Palembang amankan sejumlah aset milik Kadisnaker Sumsel

Kajari Palembang Hutamrin (Tengah) saat konfrensi pers di Palembang, Rabu (15/1/2025). (ANTARA/ M IMAM PRAMANA)

Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan mengamankan aset Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumsel yakni (DM) untuk mendalami dugaan kasus pemerasan investor untuk mendapatkan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap perusahaan.

Kajari Palembang Hutamrin saat konferensi pers di Palembang, Rabu, mengatakan bahwa ini merupakan bagian dari perkembangan kasus operasi tangkap tangan oleh Kejaksaan Negeri Palembang kepada Kadisnakertrans Sumsel yang saat ini telah ditetapkan tersangka atas kasus pemerasan investor untuk mendapatkan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap perusahaan.

"Ya pengamanan aset kekayaan milik tersangka DM ini untuk mendalami atas kasus pemerasan investor untuk mendapatkan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap perusahaan," katanya.

Ia memaparkan adapun barang bukti yang diamankan berupa sebuah jam tangan merk Gucci, 14 lembar uang Rupiah pecahan Rp75.000, dua buah buku tabungan Bank Mandiri, lima lembar uang Dolar Amerika pecahan 100, kemudian 25 lembar uang Dolar Singapura pecahan 100.

Adapula dua buah jam tangan merk gowes, dua buah jam tangan merk Rolex, enam buah cerutu, sebuah STNK sepeda motor, satu buah buku rekening atas nama yayasan, satu buah STNK mobil, satu buah amplop berisi ATM Mandiri, sebuah tas berisi buku tabungan sebanyak tujuh buah, dan satu unit kendaraan roda empat merk Fortuner.

Adapun beberapa aset yang dilakukan penyegelan yakni satu unit rumah di Tanjung barangan, Palembang, kemudian satu unit rumah di Talang Jambe Palembang dan ruangan kerja Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.

"Kami masih terus mendalami dan mengungkap seperti apa modus operandi yang dilakukan tersangka atas kasus ini," katanya.