Kanwil Kemenkum Sumsel proses harmonisasi 5 Raperda Palembang

id Kanwil Kemenkum Sumsel, kemenkum, harmonisasi, proses harmonisasi, raperda, raperda palembang

Kanwil Kemenkum Sumsel proses harmonisasi 5 Raperda Palembang

Kanwil Kemenkum Sumsel proses harmonisasi Raperda Kota Palembang (ANTARA/HO-Kemenkum Sumsel)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan memproses harmonisasi lima rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Palembang pada Januari 2025 ini.

"Raperda Kota Palembang yang diharmonisasi itu tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman 2025–2045, pelaksanaan gotong royong dari tingkat kecamatan, rukun warga (RW) hingga tingkat rukun tetangga (RT)," kata Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora, di Palembang, Rabu.

Selain itu, dilakukan harmonisasi raperda tentang tata cara pemungutan retribusi jasa usaha atas pelayanan rumah potong hewan (RPH), pengelolaan rumah dinas dan pemberian pembebasan atas pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan maupun perkotaan.

Dia menjelaskan pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman sangatlah penting bagi masyarakat.

Pentingnya pembangunan tersebut bagi masyarakat mengingat semakin banyaknya kebutuhan mereka dalam memenuhi perumahan dan permukiman.

Begitu pula pelaksanaan gotong royong dari tingkat kecamatan, rukun warga (RW) sampai ke tingkat rukun tetangga (RT) penting diatur dalam raperda karena kegiatan gotong royong bisa menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, aman, rapi dan indah.

Kemudian pemungutan retribusi jasa usaha atas pelayanan RPH, pengelolaan rumah dinas, dan pemberian pembebasan PBB pedesaan maupun perkotaan bisa berpengaruh dalam pengelolaan APBD.

Untuk memproses raperda itu, pihaknya telah mengadakan rapat harmonisasi bersama para pejabat Pemerintah Kota Palembang.

"Pengharmonisasian raperda itu membuktikan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan menyelaraskan dengan Pancasila, UUD 1945, perundang-undangan yang lebih tinggi, atau sejajar dengan norma yang akan disusun bersama," jelas Kakanwil Kemenkum Sumsel.