
Sampah yang menjadi haram

Jakarta (ANTARA) - Gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang runtuh dan menelan korban jiwa. Kejadian di bulan Ramadhan ini mengingatkan kita bahwa sampah yang kita buang setiap hari ternyata dapat berubah menjadi bencana.
Gunungan sampah Bantar Gebang bisa lahir dari kebiasaan yang kita anggap sepele. Plastik yang dilempar ke selokan atau kantong sampah yang dibuang ke sungai. Sedikit yang berupaya untuk mengelola atau mendaur ulangnya, bahkan untuk kebutuhan sederhana, seperti kompos bagi tanaman di sekitar rumah.
Sampah hanya berpindah tempat—dari rumah ke sungai, dari sungai ke laut, dan akhirnya menumpuk menjadi gunungan raksasa, seperti di Bantar Gebang.
Ironinya, kebiasaan itu berlangsung di masyarakat yang dikenal religius. Masjid penuh saat Ramadhan, majelis taklim tumbuh di banyak tempat, tetapi selokan di sekitar rumah sering tetap menjadi tempat pembuangan plastik.
Di sinilah paradoks kita: masyarakat yang rajin beribadah, tetapi masih ringan membuang sampah sembarangan.
Padahal dalam perspektif agama, persoalan ini tidak sederhana. Ia bukan hanya soal kebersihan kota, melainkan juga soal moral.
Pelanggaran moral
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya telah menegaskan bahwa membuang sampah sembarangan hukumnya haram. Melalui Fatwa Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut yang disahkan dalam Musyawarah Nasional XI MUI, ulama kembali mengingatkan tanggung jawab manusia sebagai penjaga Bumi.
Fatwa ini melanjutkan Fatwa Nomor 41 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan. Dengan kata lain, secara moral maupun religius, larangan merusak lingkungan sebenarnya sudah lama ditegaskan.
Landasan teologisnya jelas. Al-Quran menyebut manusia sebagai khalifah fil ardh, penjaga Bumi (QS Al-Baqarah [2]: 30). Ayat lain mengingatkan agar manusia tidak menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan (QS Al-Baqarah [2]: 195).
Hanya saja, kenyataan sosial menunjukkan sesuatu yang berbeda. Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan. Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah ada. Pemerintah daerah memiliki berbagai peraturan terkait, dan ulama, bahkan telah mengeluarkan fatwa. Di lapangan, semua itu sering berhenti sebagai dokumen.
Berbagai ketentuan itu sering berhenti pada tingkat wacana. Ia belum menjelma menjadi habitus.
Pewarta: Ramdansyah *)
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
