
Sampah yang menjadi haram

Mengapa kebiasaan
Sosiolog Pierre Bourdieu (1977) menyebut kebiasaan sosial yang tertanam itu sebagai habitus—disposisi yang terbentuk melalui praktik yang terus diulang. Perilaku manusia tidak hanya dibentuk oleh aturan, tetapi oleh kebiasaan yang secara perlahan menjadi refleks sosial.
Selama membuang sampah sembarangan masih dianggap hal biasa, aturan seketat apa pun akan selalu menemukan cara untuk dilanggar.
Dalam tradisi Islam, konsep serupa sebenarnya telah lama dikenal. Al-Quran menyebut pentingnya seruan moral kolektif, yakni "Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar” (QS Ali Imran [3]: 104).
Istilah al-ma‘ruf berasal dari akar kata ‘arafa, yang berarti mengetahui atau mengenal. Individu memahami bahwa membuang sampah pada tempatnya adalah perintah moral. Makruf bukan sekadar tindakan baik, tetapi tindakan yang telah dikenal dan diterima sebagai kebiasaan masyarakat. Dalam tradisi fikih, ia dekat dengan konsep ‘urf—praktik sosial yang diakui sebagai norma. Di sini konsep habitus Pierre Bourdieu menjadi penting, bahwa praktik sehari-hari menjadi norma masyarakat.
Dengan kata lain, ajaran moral dalam Islam baru benar-benar efektif, ketika ia tidak berhenti sebagai teks, melainkan menjelma menjadi habitus alias kebiasaan hidup sehari-hari.
Budaya populer
Jika habitus terbentuk melalui praktik yang berulang dapat dilakukan oleh keluarga di rumah, lalu pertanyaannya: siapa yang mampu membentuk habitus itu dalam masyarakat? Pengalaman sosial Indonesia menunjukkan bahwa perubahan habitus tidak selalu lahir dari aturan negara atau fatwa ulama, tetapi juga dari kekuatan budaya populer. Budaya populer mampu mengubah kesadaran sosial lebih cepat daripada aturan.
Musik, misalnya, pernah menjadi medium dakwah sosial yang sangat kuat. Rhoma Irama menggunakan istilah religius, seperti "haram" untuk mengingatkan masyarakat tentang perjudian dan kemaksiatan. Pesan moral itu tidak hanya hidup di mimbar, tetapi juga di panggung hiburan.
Di sisi lain, lagu Berita Kepada Kawan dari Ebiet G. Ade menghadirkan refleksi tentang kehancuran alam yang lahir dari kesombongan manusia. Lagu itu bukan ceramah, tetapi ia mampu menyentuh kesadaran banyak orang tentang hubungan manusia dengan alam.
Di era media sosial, pesan moral dapat menyebar jauh lebih cepat. Video pendek tentang orang yang membuang sampah di sungai dapat menghasilkan jutaan penonton dalam hitungan jam.
Artinya, pesan tentang haramnya membuang sampah tidak cukup hanya menjadi fatwa atau slogan kebersihan. Ia perlu dihadirkan dalam bahasa budaya yang akrab dengan masyarakat.
Kesalehan ekologis
Tragedi di Bantar Gebang menunjukkan bahwa sampah bukan lagi sekadar persoalan estetika kota. Ia telah menjadi persoalan keselamatan manusia.
Di titik ini, menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya tindakan teknis. Ia adalah bagian dari etika keagamaan.
Islam tidak memisahkan kesalehan spiritual dari tanggung jawab ekologis. Menjaga Bumi berarti menjaga amanah sebagai khalifah.
Agar pesan itu benar-benar hidup dalam masyarakat, diperlukan jembatan antara norma agama dan praktik sosial, antara teks fatwa dan budaya keseharian.
Jika suatu hari larangan membuang sampah benar-benar menjadi kesadaran bersama—diulang dalam khutbah, dinyanyikan dalam lagu, dan disebarkan dalam ruang digital—fatwa ulama tidak lagi berhenti sebagai teks. Ia akan berubah menjadi habitus.
Pada saat itu, kesalehan tidak hanya terlihat di dalam masjid. Ia juga tampak pada sungai yang bersih dan kota yang tidak ada lagi gunungan sampah.
*) Ramdansyah, praktisi hukum dan alumni STF Driyarkara
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sampah yang menjadi haram
Pewarta: Ramdansyah *)
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
