Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berharap kasus murid sekolah dasar yang dihukum duduk di lantai karena menunggak SPP, tidak terulang lagi di kemudian hari.
"Kami berharap kasus ini tidak terulang kembali dan kebijakan seperti ini tidak boleh dilakukan oleh siapapun di lingkungan satuan pendidikan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Nahar mengatakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 9 Ayat (1a) menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.
Sementara dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, juga menegaskan bahwa salah satu jenis kekerasan adalah kebijakan yang mengandung kekerasan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berpotensi menimbulkan terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, kepala satuan pendidikan, dan atau kepala dinas pendidikan.