Kemenagtegaskan ASN tidak masuk 22 hari berturut-turut bisa dipecat

id asn kemenag,irjen kemenag,asn dipecat ,kementerian agama,pemecatan asn

Kemenagtegaskan ASN tidak masuk 22 hari berturut-turut bisa dipecat

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag RI Faisal Ali Hasyim. (Antara/HO-Humas Kemenag Sumbar)

Padang (ANTARA) - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk selama 22 hari kerja berturut-turut dapat dipecat.

"Teman-teman tahu tidak kalau 22 hari tidak masuk kerja itu sudah bisa diberhentikan sebagai pegawai negeri," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag RI Faisal Ali Hasyim di Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa.

Hal tersebut disampaikan Faisal Ali Hasyim pada kegiatan penguatan integritas ekosistem Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di Universitas Islam Negeri M.Djamil Djambek Bukittinggi.

Faisal menegaskan Kemenag sangat tegas terhadap setiap aparatur negara yang tidak disiplin atau indisipliner dalam menjalankan tugas. Apalagi beberapa waktu sebelumnya Kemenag sudah memecat seorang dosen yang tidak masuk kerja selama 22 hari kerja berturut-turut.

"Kemarin itu ada beberapa dosen yang kita berhentikan dan salah satunya menggugat Kemenag, tapi kita lawan balik," ujar dia.