MUI ingin Impor daging Brazil agar cantumkan label halal
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Didin Hafidhuddin mengatakan impor produk hewani dari Brazil agar tetap mencantumkan label halal.
"Kaum Muslimin itu konsumen terbesar di Indonesia jadi harus mendapatkan perlindungan," kata Didin Hafidhuddin usai menghadiri Rapat Pleno ke-43 Dewan Pertimbangan MUI di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, terjadi polemik seiring adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan terkait syarat halal.
Sebagai dampak dari kekalahan Indonesia dari Brazil dalam sidang Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Indonesia didesak tidak menerapkan sertifikasi halal untuk produk hewani dari Negeri Samba.
Pemerintah Indonesia merespons dengan menerbitkan Permendag 29/2019. Sejumlah unsur umat Islam menyatakan penolakan atas peraturan itu karena tidak ada kepastian kehalalan produk hewani dari Brazil.
Didin mengatakan perlindungan konsumen Muslim di Indonesia harus dikedepankan sehingga pihaknya setuju jika dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap Permendag 29/2019 tersebut.
Secara substansi, dia mengatakan umat Islam harus mengonsumsi makanan halal. Persoalan produk halal merupakan hal yang sangat vital bagi umat Islam karena terkait dengan ajaran agama.
"Permendag harus direvisi dan kami mendukung 'juducial review' karena itu untuk umat Islam yang harus kita jaga. Umat Islam konsumen terbesar perlu perlindungan dengan makanan 'halalan toyiban'," katanya.
"Kaum Muslimin itu konsumen terbesar di Indonesia jadi harus mendapatkan perlindungan," kata Didin Hafidhuddin usai menghadiri Rapat Pleno ke-43 Dewan Pertimbangan MUI di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, terjadi polemik seiring adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan terkait syarat halal.
Sebagai dampak dari kekalahan Indonesia dari Brazil dalam sidang Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Indonesia didesak tidak menerapkan sertifikasi halal untuk produk hewani dari Negeri Samba.
Pemerintah Indonesia merespons dengan menerbitkan Permendag 29/2019. Sejumlah unsur umat Islam menyatakan penolakan atas peraturan itu karena tidak ada kepastian kehalalan produk hewani dari Brazil.
Didin mengatakan perlindungan konsumen Muslim di Indonesia harus dikedepankan sehingga pihaknya setuju jika dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap Permendag 29/2019 tersebut.
Secara substansi, dia mengatakan umat Islam harus mengonsumsi makanan halal. Persoalan produk halal merupakan hal yang sangat vital bagi umat Islam karena terkait dengan ajaran agama.
"Permendag harus direvisi dan kami mendukung 'juducial review' karena itu untuk umat Islam yang harus kita jaga. Umat Islam konsumen terbesar perlu perlindungan dengan makanan 'halalan toyiban'," katanya.