Dua petinggi swasta dituntut 7-9 tahun penjara di kasus rumah DP Rp0

id Rumah DP Rp0, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, Korupsi Pengadaan Tanah

Dua petinggi swasta dituntut 7-9 tahun penjara di kasus rumah DP Rp0

Sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah program rumah DP Rp0 yang dihadiri para terdakwa secara daring di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak dua petinggi perusahaan swasta dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 9 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur untuk program rumah uang muka (down payment/DP) Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kedua petinggi swasta tersebut, yakni Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian serta pemilik manfaat dan Direktur Utama PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar, dengan masing-masing pidana penjara selama 7 tahun dan 9 tahun.

"Kami menuntut majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Dengan demikian, JPU menilai para terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan kesatu.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Khusus Rudy, JPU menuntut agar pemilik manfaat PT Adonara Propertindo itu dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp224,21 miliar.