Polda Sumsel tangkap DPO kasus pembunuhan sadis berencana ASN PUPR
Sumatera Selatan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap seorang tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan berencana terhadap korban yang merupakan seorang Aperatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kota Palembang.
Tersangka (DPO) Ichanaton Novari alias Nopi (59) ditangkap oleh unit 1 subdit 3 Kejahatan Kekerasan Direktorat reserse kriminal umum Polisi Daerah Sumatera Selatan dari tempat persembunyiannya selama dua tahun di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Anggota kami kesana (Karawang) memastikan laporan dari masyarakat, setelah dipastikan benar itu adalah tersangka, ia kami tangkap dan dibawa (ke Mapolda Sumsel) untuk menjalani proses hukum,” kata Direktur Direktorat reserse kriminal umum Polisi Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan, Senin.
Kepala Subdit 3 Jatanras Direktorat reserse kriminal umum Polisi Daerah Sumatera Selatan Komisaris Polisi Christoper Panjaitan mengatakan, tersangka Nopi merupakan otak pembunuhan Apriyanita (50) yang dibunuh secara sadis 2019 silam.
Tersangka mencekik leher korban sampai meninggal dunia, lalu jasad korban dikubur lalu dicor menggunakan semen di tempat pemakaman umum (TPU) Kandang Kawat, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
“Tersangka Nopi berprofesi sebagai tukang gali kubur, dalam kasus ini ia selain menjadi otak pembunuhan juga menjadi eksekutor menghabisi nyawa korban bersama tiga pelaku lainnya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, untuk dua pelaku lainnya yakni Yudi Thama (41) dan Ilyas Kurniawan (26) sudah ditangkap (terpidana) dan tinggal satu tersangka lagi atas nama Amir yang ditetapkan dalam daftar DPO.
Adapun, pembunuhan terhadap korban terjadi pada Senin (9/10/2019) saat korban menagih hutang investasi modal usaha senilai Rp145.000.000 kepada terpidana Yudi Thama.
Yudi yang terdesak karena korban terus menagih hutang namun uang tersebut sama sekali tidak ada lalu berinisiatif untuk membohongi korban dengan berpura-pura mengajak korban untuk mengambil uang tersebut dirumahnya.
Korban dibawa menggunakan mobil minimus berwarna hitam dengan nomor polisi B 3103 IS.
Setibanya di rumah terpidana di Jalan Bambang Utoyo Kecamatan Ilir Timur II Palembang sekitar pukul 20.00 WIB Yudi menjemput Nopi dan korban diminta untuk menunggu dirumah tersebut.
“Saran pembunuhan ini didapat oleh Yudi dari Nopi dengan upah Rp5 juta,”ujarnya.
Dalam perjalanan mereka berdua meracik obat bius dengan menggunakan air mineral yang dicampur dengan obat iritasi mata untuk diberikan kepada korban.
Mereka bertiga melanjutkan perjalanan meninggalkan rumah Yudi dan menjemput terpidana Ilyas Kurniawan untuk mengambil uang yang diminta korban.
Dalam perjalanan air campuran tersebut diminum oleh korban lantas seketika korban lemas dan nyaris tak sadarkan diri.
Saat itulah Nopi yang duduk dibangku belakang mencekik leher korban sampai meninggal dunia.
Kemudian jasad korban dimakamkan di TPU Kandang Kawat disaat yang sama dicampur dengan olahan semen.
Polisi mengamankan barang bukti, satu buah cangkul, satu buah sekop, satu lembar baju kaos berwarna abus-abu milik terpidana Yudi Thama, satu lembar baju kaos warna hitam milik terpidana Ilyas, satu unit gawai Xiomi remi note 4 warna emas, satu lembar pakaian dalam wanita (bra) milik korban, satu unit mobil inova.
Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal penjara seumir hidup, sedangkan dua terpidana Yudi Thama (41) dan Ilyas Kurniawan (26) divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim pengadilan negeri Palembang, pada Rabu (4/5/2020) karena terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka (DPO) Ichanaton Novari alias Nopi (59) ditangkap oleh unit 1 subdit 3 Kejahatan Kekerasan Direktorat reserse kriminal umum Polisi Daerah Sumatera Selatan dari tempat persembunyiannya selama dua tahun di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Anggota kami kesana (Karawang) memastikan laporan dari masyarakat, setelah dipastikan benar itu adalah tersangka, ia kami tangkap dan dibawa (ke Mapolda Sumsel) untuk menjalani proses hukum,” kata Direktur Direktorat reserse kriminal umum Polisi Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan, Senin.
Kepala Subdit 3 Jatanras Direktorat reserse kriminal umum Polisi Daerah Sumatera Selatan Komisaris Polisi Christoper Panjaitan mengatakan, tersangka Nopi merupakan otak pembunuhan Apriyanita (50) yang dibunuh secara sadis 2019 silam.
Tersangka mencekik leher korban sampai meninggal dunia, lalu jasad korban dikubur lalu dicor menggunakan semen di tempat pemakaman umum (TPU) Kandang Kawat, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
“Tersangka Nopi berprofesi sebagai tukang gali kubur, dalam kasus ini ia selain menjadi otak pembunuhan juga menjadi eksekutor menghabisi nyawa korban bersama tiga pelaku lainnya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, untuk dua pelaku lainnya yakni Yudi Thama (41) dan Ilyas Kurniawan (26) sudah ditangkap (terpidana) dan tinggal satu tersangka lagi atas nama Amir yang ditetapkan dalam daftar DPO.
Adapun, pembunuhan terhadap korban terjadi pada Senin (9/10/2019) saat korban menagih hutang investasi modal usaha senilai Rp145.000.000 kepada terpidana Yudi Thama.
Yudi yang terdesak karena korban terus menagih hutang namun uang tersebut sama sekali tidak ada lalu berinisiatif untuk membohongi korban dengan berpura-pura mengajak korban untuk mengambil uang tersebut dirumahnya.
Korban dibawa menggunakan mobil minimus berwarna hitam dengan nomor polisi B 3103 IS.
Setibanya di rumah terpidana di Jalan Bambang Utoyo Kecamatan Ilir Timur II Palembang sekitar pukul 20.00 WIB Yudi menjemput Nopi dan korban diminta untuk menunggu dirumah tersebut.
“Saran pembunuhan ini didapat oleh Yudi dari Nopi dengan upah Rp5 juta,”ujarnya.
Dalam perjalanan mereka berdua meracik obat bius dengan menggunakan air mineral yang dicampur dengan obat iritasi mata untuk diberikan kepada korban.
Mereka bertiga melanjutkan perjalanan meninggalkan rumah Yudi dan menjemput terpidana Ilyas Kurniawan untuk mengambil uang yang diminta korban.
Dalam perjalanan air campuran tersebut diminum oleh korban lantas seketika korban lemas dan nyaris tak sadarkan diri.
Saat itulah Nopi yang duduk dibangku belakang mencekik leher korban sampai meninggal dunia.
Kemudian jasad korban dimakamkan di TPU Kandang Kawat disaat yang sama dicampur dengan olahan semen.
Polisi mengamankan barang bukti, satu buah cangkul, satu buah sekop, satu lembar baju kaos berwarna abus-abu milik terpidana Yudi Thama, satu lembar baju kaos warna hitam milik terpidana Ilyas, satu unit gawai Xiomi remi note 4 warna emas, satu lembar pakaian dalam wanita (bra) milik korban, satu unit mobil inova.
Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal penjara seumir hidup, sedangkan dua terpidana Yudi Thama (41) dan Ilyas Kurniawan (26) divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim pengadilan negeri Palembang, pada Rabu (4/5/2020) karena terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.