Dua petinggi swasta dituntut 7-9 tahun penjara di kasus rumah DP Rp0

id Rumah DP Rp0, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, Korupsi Pengadaan Tanah

Dua petinggi swasta dituntut 7-9 tahun penjara di kasus rumah DP Rp0

Sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah program rumah DP Rp0 yang dihadiri para terdakwa secara daring di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Apabila Rudy tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, kata JPU, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," tutur JPU.

Dalam mengajukan tuntutan pidana kepada majelis hakim, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan tersebut, yakni perbuatan Tommy dan Rudy tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta keduanya tidak mengakui perbuatan dan berbelit-belit dalam persidangan.

Sementara itu, hal meringankan yang dipertimbangkan JPU, yaitu para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk program rumah DP Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Tommy dan Rudy didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama atau menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dengan total sebesar Rp256,03 miliar.

Keduanya diduga melakukan korupsi bersama mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles.

Pada kasus korupsi itu, Yoory disangkakan memperkaya diri sebesar Rp31,82 miliar, sedangkan Rudy diduga memperkaya diri senilai Rp224,21 miliar, yang menjadi penyebab kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua petinggi swasta dituntut 7-9 tahun penjara di kasus rumah DP Rp0