
Pemprov Sumsel pastikan kepala daerah patuhi larangan ke luar negeri

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan seluruh kepala daerah di wilayahnya mematuhi larangan perjalanan ke luar negeri selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Asisten I Setda Sumsel Apriyadi di Palembang, Kamis (12/12/2025), mengatakan larangan itu dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengantisipasi potensi bencana di berbagai daerah. Sehingga, kepala daerah wajib berada di wilayah masing-masing hingga 15 Januari 2026.
“Ada arahan agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat sampai 15 Januari. Artinya, tidak boleh ke luar negeri. Izin perjalanan hanya diberikan Mendagri,” katanya.
Ia menjelaskan Mendagri telah memberikan peringatan tegas terkait larangan ini. Kepala daerah yang melanggar dapat dikenai sanksi administrasi, teguran, hingga pemberhentian sementara, seperti yang pernah dialami seorang bupati di Aceh.
“Surat edaran Mendagri sudah ada, kemudian ditegaskan kembali melalui rakor zoom tadi," jelasnya.
Selain memastikan kepatuhan terhadap larangan, Pemprov Sumsel juga diminta siap siaga menghadapi dampak bencana, khususnya banjir dan longsor. Sumsel telah memetakan sejumlah wilayah rawan bencana, antara lain OKU Selatan, Musi Rawas Utara, Pagar Alam, Empat Lawang, sebagian Muara Enim, dan daerah lainnya.
Langkah ini sekaligus memastikan kesiapsiagaan pemerintah daerah dan perlindungan masyarakat di tengah kondisi geografis dan cuaca saat ini.
“Pak Gubernur sudah menginstruksikan bupati dan wali kota di wilayah berpotensi bencana agar mengantisipasi sejak dini, terutama setelah kejadian bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar,” kata Apriyadi.
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
