Narkoba senilai Rp2,9 miliar diamankan, 22 tersangka diriingkus di Lampung Selatan

id Lampung Selatan ,Ungkap kasus narkoba ,Polres Lamsel

Narkoba senilai Rp2,9 miliar diamankan, 22 tersangka diriingkus di Lampung Selatan

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat menunjukan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Lampung Selatan. ANTARA/Riadi Gunawan.

Lampung Selatan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung mengungkap kasus peredaran narkoba senilai Rp2,9 miliar dari 15 perkara.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin di Kalianda, Sabtu mengatakan keberhasilan personel kepolisian dalam mengungkap 15 kasus narkotika tersebut terhitung selama periode 21 Oktober hingga 20 November 2024.

"Sebanyak 22 tersangka telah diamankan, terdiri dari 19 laki-laki dan 3 perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 2,71 kilogram sabu, 134,60 kilogram ganja, dan 201 butir ekstasi," kata dia.

Ia mengatakan, jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, tersebut melibatkan pengiriman narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dan Bali.

"Keberhasilan ini menyelamatkan sekitar 339.450 jiwa dari bahaya narkoba dan total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp2,964 miliar,” ujarnya.