Lampung Selatan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung mengungkap kasus peredaran narkoba senilai Rp2,9 miliar dari 15 perkara.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin di Kalianda, Sabtu mengatakan keberhasilan personel kepolisian dalam mengungkap 15 kasus narkotika tersebut terhitung selama periode 21 Oktober hingga 20 November 2024.
"Sebanyak 22 tersangka telah diamankan, terdiri dari 19 laki-laki dan 3 perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 2,71 kilogram sabu, 134,60 kilogram ganja, dan 201 butir ekstasi," kata dia.
Ia mengatakan, jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, tersebut melibatkan pengiriman narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dan Bali.
"Keberhasilan ini menyelamatkan sekitar 339.450 jiwa dari bahaya narkoba dan total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp2,964 miliar,” ujarnya.
Berita Terkait
KPU OKU Selatan penyebab 65 anggota badan ad hoc mundur
Jumat, 29 November 2024 17:50 Wib
Penyerahan barang bukti tahap II uang Rp22,5 miliar kasus korupsi pembangunan LRT Sumsel
Kamis, 28 November 2024 20:16 Wib
Jalan lintas Banding Agung- Pulau Beringin di OKU Selatan amblas dan longsor
Rabu, 27 November 2024 13:04 Wib
Hakim tolak permohonan praperadilan Tom Lembong terkait impor gula
Selasa, 26 November 2024 17:04 Wib
Kapolri kerahkan Propam dan Irwasum asistensi kasus penembakan polisi
Senin, 25 November 2024 14:52 Wib
Kompolnas: Lanjutkan pengungkapan kasustambang ilegal Solok Selatan
Senin, 25 November 2024 14:02 Wib
Semen Baturaja raih Gold Rank di ASRRAT 2024
Sabtu, 23 November 2024 8:09 Wib
Kompolnas minta Polda selidiki latar belakang polisi tembak polisi saat bertugas
Jumat, 22 November 2024 14:31 Wib