Polda Sumsel tangkap dua pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Simpang Bandara

id sumsel,palembang,penyalahgunaan bbm,polda sumsel

Polda Sumsel tangkap dua pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Simpang Bandara

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo saat konferensi pers di Palembang, Kamis (13/3/2025). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar di SPBU 23.301.34 Simpang Bandara SMB II, Kota Palembang.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Bagus Suropratomo saat konferensi pers pengungkapan kasus itu di Palembang, Kamis, mengatakan dua orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial JI (39) dan RE (46) merupakan dua bersaudara warga Kecamatan Sukarame, Kota Palembang, yang ditangkap pada Selasa (11/3).

Petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua pelaku saat sedang mengisi bio solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakat Umum (SPBU) 23.301.34 Simpang Bandara SMB II, Kota Palembang, menggunakan dua mobil boks roda empat dengan tangki bensin yang sudah dimodifikasi hingga berkapasitas 200 liter, dari seharusnya berkapasitas 75 liter.

"Kedua pelaku ini saat mengisi BBM bio solar di SPBU tersebut mengendarai kendaraan roda empat. Akan tetapi, mereka saat pengisian bio solar menggunakan barcode yang terdaftar di mesin EDC Pertamina itu jenis kendaraan roda enam," jelasnya.

Setelah ditangkap di SPBU tersebut, petugas membawa dua pelaku untuk menunjukkan gudang yang diduga tempat penampungan BBM subsidi di Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Namun, saat petugas mendatangi gudang tersebut, hanya ditemukan satu unit drum berkapasitas 200 liter, satu unit mesin pompa bensin, dan satu buah selang sepanjang 10 meter. Gudang tersebut kepemilikannya atas nama seseorang berinisial H dan yang diduga memerintah kedua tersangka.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Sumsel juga mendalami keterlibatan operator SPBU dalam kasus tersebut sebab berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, mereka telah melakukan aksinya selama tiga bulan terakhir.

"Saat ini sudah dalam tahap penyidikan karena adanya tindakan-tindakan kecurangan antara kedua pihak untuk meloloskan hal tersebut," kata Bagus.

Sementara itu, Sales Area Manager Sumsel PT Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Jimmy Wijaya mengatakan pihaknya mengapresiasi serta mendukung penuh langkah Polda Sumsel yang telah melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.

"Kami juga akan melakukan pemblokiran QR Code yang telah disalahgunakan tersebut," ujarnya.

Pertamina juga telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM subsidi sesuai regulasi yang berlaku.

"Kami juga tidak segan memberikan sanksi tegas apabila menemukan SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran," katanya.

Dua orang tersangka penyalahgunaan BBM subsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.