Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan mantan Kepala Cabang pembantu Bank Bengkulu yaitu FD sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana dugaan korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Ni Wayan Sinaryati di Kota Bengkulu, Kamis menerangkan bahwa penetapan tersangka terhadap FD karena telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp6,7 miliar.
"Tersangka masih satu orang kita tetapkan berinisial FD yang merupakan mantan kepala cabang pembantu Bank Plat merah," ujar dia.
Ia menyebut bahwa tersangka FD melakukan tindak pidana korupsi uang kas sebesar Rp6,7 miliar yang berasal dari pengelolaan uang kas yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut digunakan untuk bermain judi online atau daring.
Selain itu, tim penyidik Kejari Bengkulu juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yaitu rumah di Jalan Dempo 4 RT 15 RW 04 Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung kemudian dilanjutkan di Ruko yang berada di Jalan Mangga Raya Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu.
Sinaryati menerangkan, tim penyidik menyita sejumlah alat bukti berupa sejumlah dokumen, dua unit handphone, laptop dan lainnya yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
Meskipun demikian, pihaknya terus melakukan pengembangan dan penyelidikan, serta pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang berkaitan dengan kasus korupsi di Bank Bengkulu tersebut.
Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu menaikkan status dugaan korupsi Bank Bengkulu Unit Mega Mall dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bengkulu Marjek Ravino menyebutkan bahwa pada 2024 pihaknya menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan kasus korupsi di Bank Bengkulu tersebut.
"Sejauh penyidikan yang dilakukan, tim penyidik Pidsus Kejari Bengkulu menemukan dugaan perbuatan hukum Fraud di Bank Bengkulu Unit Mega Mall atau tindakan dugaan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank dan atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar dia.
Berdasarkan hasil keterangan sejumlah pihak terkait, pengumpulan sejumlah barang bukti akhirnya, dan berdasarkan ekspose bersama pimpinan, tim penyidik Pidsus Kejari Bengkulu meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi Bank Bengkulu unit Mega Mall ke tahap penyidikan.