Penahanan mantan Gubernur Bengkulu

  • Selasa, 4 Maret 2025 19:43 WIB
Penahanan mantan Gubernur Bengkulu

Mantan Gubernur Bengkulu periode 2016-2017 Ridwan Mukti (tengah) menaiki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/3/2025). Kejati Sumatera Selatan menetapkan empat orang tersangka yaitu Bupati Musi Rawas periode 2005-2015/Gubernur Bengkulu periode 2016-2017 Ridwan Mukti, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Kabupaten Musi Rawas 2008-2013 Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Kabupaten Musi Rawas 2008-2011 Amrullah, Direktur PT DAM bernama Effendi Suyono, dan menyita uang tunai senilai Rp61,3 miliar, lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, Sumsel terkait kasus dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Penahanan mantan Gubernur Bengkulu

Mantan Gubernur Bengkulu periode 2016-2017 Ridwan Mukti (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/3/2025). Kejati Sumatera Selatan menetapkan empPerat orang tersangka yaitu Bupati Musi Rawas periode 2005-2015/Gubernur Bengkulu periode 2016-2017 Ridwan Mukti, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Kab Musi Rawas 2008-2013 Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Kab Musi Rawas 2008-2011 Amrullah, Direktur PT DAM bernama Effendi Suyono dan menyita uang tunai senilai Rp61,3 miliar, lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, Sumsel terkait kasus dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Penahanan mantan Gubernur Bengkulu
Penahanan mantan Gubernur Bengkulu

Foto Lainnya