
KPK tetapkan empat tersangka suap pengondisian temuan BPK
Kamis, 11 Juni 2026 13:23 WIB

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, mengatakan empat tersangka tersebut terdiri atas dua pihak yang diduga sebagai pemberi suap dan dua pihak yang diduga sebagai penerima suap.
Pewarta: Rio Feisal
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
