Logo Header Antaranews Sumsel

KPK tetapkan empat tersangka suap pengondisian temuan BPK

Kamis, 11 Juni 2026 13:23 WIB
Image Print
Pihak swasta bernama Augus Dwianggara (kanan) selaku salah satu tersangka kasus dugaan suap pengondisian temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, berjalan menuju mobil tahanan usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026). ANTARA/Rio Feisalmuara

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, mengatakan empat tersangka tersebut terdiri atas dua pihak yang diduga sebagai pemberi suap dan dua pihak yang diduga sebagai penerima suap.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026