
Polda Sumsel musnahkan barang bukti narkoba sabu 2,97 kilogram

Palembang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.973,41 gram atau 2,97 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan 25 kasus peredaran narkoba di sejumlah wilayah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Haris dalam keterangannya di Palembang, Rabu (10/6/2026), mengatakan selain sabu, pihaknya juga memusnahkan 1.054 butir ekstasi, 142 mililiter etomidate, dan 167,91 mililiter sinte.
Barang bukti tersebut berasal dari kasus yang menjerat 37 tersangka, yang ditangkap di Palembang, Prabumulih, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Banyuasin, Lubuklinggau, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, dan Muara Enim.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan cara menghancurkan barang bukti menggunakan blender dan mencampurkannya dengan cairan tertentu hingga tidak dapat digunakan kembali. Seluruh proses tersebut disaksikan para pihak terkait dan dituangkan dalam berita acara resmi.
Barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp2,29 miliar dan berpotensi menyelamatkan 34.252 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memastikan narkotika yang telah disita tidak disalahgunakan serta menjadi bentuk transparansi dalam penanganan perkara.
"Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita dan musnahkan berarti ada masyarakat yang berhasil kami lindungi dari dampak penyalahgunaan narkoba. Ini bukan hanya tentang penindakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi muda," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Selatan.
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
"Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika," ujarnya.
Polda Sumsel akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap seluruh jaringan peredaran gelap narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
