Palembang (ANTARA) - Sebanyak 7.012 Jamaah Calon Haji (JCH) Sumatera Selatan pada 1446 Hijriah/2025 Masehi dipastikan dilindungi jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan sebelum dan setelah melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci Mekah, Arab Saudi.
"Seluruh JCH dan ratusan petugas haji asal provinsi ini dipastikan mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sebelum keberangkatan dan setelah kembali ke Tanah Air," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Edy Surlis di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan, seluruh JCH dipastikan mendapat perlindungan JKN, karena sesuai ketentuan mereka wajib terdaftar sebagai peserta JKN aktif.
"Dengan ketentuan itu kesehatan jamaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan," ujarnya.
Menurut dia, Program JKN memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jamaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Begitu pula setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, Program JKN juga akan memberikan penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Edy.
Sebelumnya Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan bahwa Kementerian Agama bekerja sama dengan pihaknya memastikan jamaah dan petugas haji terdaftar dalam Program JKN.
Kerja sama itu dilakukan untuk memastikan seluruh jamaah beserta anggota keluarganya mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sebelum keberangkatan dan setelah kembali melaksanakan ibadah haji.
Kebijakan itu merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji baik pada 2025 ini maupun di masa yang akan datang.
Kesehatan jamaah dan petugas haji merupakan prioritas, dengan adanya perlindungan Program JKN, mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan.
"Dengan kehadiran Program JKN, diharapkan para jamaah dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang karena Program JKN siap memberikan perlindungan,” jelas Ghufron.