Pengedar 1,9 kg sabu dan ribuan butir ekstasi di Banten diringkus

id Pengedar narkoba, polda banten, peredaran narkoba ke jakarta

Pengedar 1,9 kg sabu dan ribuan butir ekstasi di Banten diringkus

Pengungkapan barang bukti sabu seberat 1,9 kilogram dan ribuan ekstasi dari pengedar SP (37) di Mapolda Banten, Serang, Selasa (16/12/2024). (ANTARA/Devi Nindy)

Serang (ANTARA) -

Ditresnarkoba Polda Banten menangkap seorang pengedar berinisial SP (37) di Jakarta yang kedapatan membawa 1,9 kg sabu serta menyimpan 4.286 butir pil ekstasi.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Banten AKBP Nuril Huda Sofwan di Serang, Selasa mengatakan tertangkapnya pelaku dimulai dari informasi adanya penumpang yang membawa narkoba dari arah Lampung menuju Pelabuhan Merak pada 16 November lalu.
Nuril mengatakan sabu tersebut akan diedarkan di Jakarta.
Subdit 1 Diresnarkoba Polda Banten kemudian meminta bantuan tim IT melacak nomor ponsel penumpang yang dicurigai membawa narkoba.
Dari pelacakan tersebut, terdapat nomor asal luar negeri dari orang yang diduga si pembawa narkoba, yang digunakan untuk bertransaksi narkoba dengan nomor dalam negeri.
Sehari setelahnya, anggota Subdit 1 mengikuti jejak kurir narkoba hingga di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Nomor ponsel luar negeri yang dicurigai dipakai transaksi sudah tidak aktif.
Polisi kemudian mencari tahu nama dan ciri-ciri SP yang menggunakan nomor ponsel dalam negeri. Kemudian SP tertangkap dengan membawa dua paket besar berisi sabu, timbangan digital dan ponsel sebagai alat transaksi.