Polda Sumsel tangkap tujuh orang pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi

id Sumsel,polda sumsel,Pengedar sabu,narkotika

Polda Sumsel tangkap tujuh orang pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap tujuh orang orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. (ANTARA/HO-Polda Sumsel)

Palembang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap tujuh orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di wilayah tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana di Palembang, Rabu, mengatakan dari tujuh orang yang ditangkap itu anggotanya memberikan tindakan tegas terhadap tiga tersangka berinisial AM, UJG, dan FEB karena melakukan perlawanan dengan senjata tajam kepada anggota saat dilakukan penangkapan.

Dari tangan ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti 200 gram sabu-sabu (AM), 152,47 gram sabu-sabu (UJG), dan 10,22 gram sabu milik FEB.

Tersangka AM ditangkap saat sedang berada di Jalan Lintas Sekayu-Lubuk Linggau, Desa Ulak Paceh Kabupaten Muba.

Tersangka UJG ditangkap di halaman salah satu pertashop Desa Merah Mata, Banyuasin. Dan tersangka FEB ditangkap di Desa Tapus Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

"Ketiga tersangka ditangkap saat bertransaksi dan ada juga yang kami tangkap dengan cara undercover buy (penyamaran)," katanya.

Saat akan ditangkap ketiga pelaku mengeluarkan senjata tajam untuk melukai petugas. Karena dinilai membahayakan anggota yang menangkap terpaksa melepaskan tembakan pada kaki tersangka.

"Saat ditangkap anggota yang bergerak dipukul bahkan baju sampai robek, karena membahayakan petugas terpaksa diberikan tindakan tegas terukur. Apalagi tersangka yang ditangkap di Merah Mata. Sajamnya ada kami amankan," jelasnya.

Salah satu tersangka yang ditembak berstatus sebagai seorang residivis kasus pencurian disertai pemberatan, yakni FEB.

"FEB ini residivis kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2013, 2015, 2022. Sempat kami beri tindakan tegas, tapi sudah sembuh," kata Yulian.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.