Logo Header Antaranews Sumsel

Polisi tangkap dua pengedar sabu di Banyuasin

Senin, 13 April 2026 07:40 WIB
Image Print
Kedua tersangka pengedar sabu beserta barang bukti yang telah diamankan Polres Banyuasin. ANTARA/HO/Polres Banyuasin

Palembang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi tangkap tangan di Lingkungan I Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Kamis (9/4) malam.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino dalam keterangan pers tertulis yang diterima oleh ANTARA di Palembang, Minggu (13/4/2026), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan langsung melaksanakan operasi tangkap tangan hingga berhasil mengamankan dua tersangka tersebut.

Saaat petugas tiba di lokasi, kedua tersangka berinisial DRN dan I diamankan saat berada di dalam sebuah rumah sekitar pukul 22.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 8,32 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika, serta satu kotak rokok.

Keberadaan dua unit telepon genggam itu memperkuat dugaan adanya keterlibatan kedua tersangka dalam peredaran narkotika secara bersama-sama.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Dengan penerapan pasal permufakatan jahat, kami memastikan setiap keterlibatan dalam jaringan narkoba diproses secara maksimal. Pengembangan terhadap pemasok masih terus dilakukan,” kata dia.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Banyuasin masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, melengkapi berkas perkara, serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026