Balai Karantina Sumsel gulirkan Operasi Patuh Karantina Nataru

id Balai Karantina Sumsel, bkhit, gelar operasi, operasi patuh, karantina, karantina hewan, nataru, lalulintas pangan, pela

Balai Karantina Sumsel gulirkan Operasi Patuh Karantina Nataru

Petugas BKHIT Sumsel dibantu personel TNI/Polri melakukan Operasi Patuh Karantina Nataru di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-Api (TAA) Banyuasin. ANTARA/Yudi Abdullah/24

Palembang (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Selatan menggelar Operasi Patuh Karantina untuk menjamin hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan antarprovinsi pada momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025 bebas dari hama penyakit.

"Untuk melakukan Operasi Patuh Karantina Nataru kami menurunkan empat tim di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-Api (TAA) Banyuasin," kata Kepala BKHIT Sumsel, Kostan Manalu, di Palembang, Jumat.

Menurut dia, melalui operasi tersebut petugas yang didukung aparat TNI/Polri, pihak pelabuhan, dan Dinas Perhubungan Sumsel melakukan pengawasan ketat terhadap hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan dari wilayah Sumsel menggunakan kapal penyeberangan ke Bangka Belitung (Babel) dan sebaliknya.

Untuk melakukan Operasi Patuh Karantina bagi masyarakat yang akan menyeberang melalui Pelabuhan TAA Sumsel ke Pelabuhan Tanjung Kalian, Bangka Belitung dan sebaliknya diturunkan empat tim.

Empat tim yang diturunkan yakni Tim Penegakan Hukum, Tim Karantina Hewan, Tim Karantina Ikan, dan Tim Karantina Tumbuhan yang secara ketat melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang kapal penyeberangan yang menggunakan kendaraan pribadi, angkutan umum/travel, truk barang, dan pejalan kaki ketika akan masuk dan keluar pelabuhan.

Setiap barang yang akan dikirim antarprovinsi wajib dikarantina seperti hewan ternak, hewan peliharaan, ikan, dan tumbuhan serta produk turunannya harus dilengkapi dokumen/sertifikat kesehatan karantina.

Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan karantina, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi dan memperketat pemeriksaan dokumen karantina lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan antarprovinsi untuk memastikan bahan pangan dan barang lainnya yang dikirim aman dari hama penyakit dan organisme pengganggu tumbuhan.

Berdasarkan hasil operasi, secara umum seluruh barang wajib melalui proses karantina telah sesuai ketentuan, serta dipastikan pangan atau barang lainnya yang masuk dan keluar dari wilayah Sumsel aman dari hama penyakit hewan, ikan, dan mikro organisme pengganggu tumbuhan, kata Kepala BKHIT Sumsel.