Ogan Komering Ulu, Sumsel (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Divisi Regional IV Tanjungkarang mengimbau masyarakat agar meningkatkan disiplin saat melintas di jalur kereta api guna mencegah insiden kecelakaan KA dengan kendaraan bermotor dan pengguna jalan.
"Terutama pada momentum libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 masyarakat diingatkan kembali agar meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang," kata Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Sabtu.
Dia menegaskan, pengguna jalan raya wajib mendahulukan perjalanan kereta api sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, perjalanan kereta api wajib didahulukan.
Selain itu, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.
Zaki menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang sehingga menyebabkan kecelakaan antara pengguna jalan dan kereta api.
Berdasarkan data, kata dia, selama tahun 2024 pihaknya mencatat sebanyak 28 kasus kecelakaan antara kereta api dengan pengendara kendaraan bermotor terjadi di perlintasan sebidang wilayah kerja Divre IV Tanjungkarang hingga menyebabkan lima korban meninggal dunia, 18 orang luka berat, dan dua orang luka ringan.
Dalam rentan waktu tersebut juga terjadi 17 kasus kecelakaan pengguna jalan di sepanjang jalur kereta api yang menyebabkan empat orang mengalami luka berat dan 13 korban meninggal dunia.
Untuk menekan angka kecelakaan, lanjut dia, pihaknya melakukan penutupan perlintasan liar secara permanen guna keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
"Selama tahun 2024 kami sudah menutup sebanyak 21 perlintasan sebidang liar di wilayah kerja Divre IV Tanjungkarang, termasuk Kabupaten OKU dan OKU Timur," tegasnya.
Penutupan ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
"Masyarakat yang menggunakan perlintasan sebidang resmi juga harus tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dan tidak memaksakan diri dengan tetap melaju jika rambu sudah berbunyi," ujarnya.