KAI Tanjungkarang tutup 21 perlintasan sebidang liar untuk hindari kecelakaan

id Perlintasan kereta api, jalur sebidang, jalur kereta, angka kecelakaan, PT KAI

KAI Tanjungkarang tutup 21 perlintasan sebidang liar untuk hindari kecelakaan

PT KAI Tanjungkarang menutup perlintasan kereta api liar. ANTARA/HO-Humas KAI

Baturaja (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang selama tahun 2024 menutup 21 perlintasan sebidang liar untuk menekan angka kecelakaan kereta api dengan pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor.

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari di Baturaja, Kabupaten OKU, Sumsel, Jumat, mengatakan bahwa penutupan perlintasan liar secara permanen ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api.

"Guna keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup," katanya.

Penutupan ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Adapun perlintasan liar yang ditutup antara lain di KM.27+2/3 petak jalan Gedungratu-Rejosari, KM.32+1/2 petak jalan Rejosari-Branti Raya, KM.193+9/0 Way Pisang-Martapura, dan KM 198+282 Martapura-Sungaituha, Kabupaten OKU Timur.

Kemudian, perlintasan KM.87+2/3 Kalibalangan-Candimas, KM.82+4/5 Blambangan Pagar-Kalibalangan, KM.86+0/1 Blambangan Pagar-Kalibalangan, KM.7+7/8 Gedungratu-Tanjungkarang dan KM.25+1/2 petak jalan Stasiun Gedung Ratu-Rejosari Kabupaten Lampung Selatan.

Selanjutnya, di wilayah Kabupaten OKU meliputi KM 242+310 Belatung-Kepayang, KM 233+3/4 Tiga Gajah-Lubuk Batang dan KM 224+9/0 petak jalan Stasiun Kemelak-Baturaja.

"Penutupan perlintasan liar merupakan upaya kami untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang," katanya.

Sebelum melakukan penutupan, kata dia, pihaknya telah memberikan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan.

Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan bersama.

"Masyarakat yang menggunakan perlintasan sebidang resmi juga harus tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi," tegasnya.

Dia menambahkan, berdasarkan data selama 2024 pihaknya mencatat sebanyak 28 kasus kecelakaan antara kereta api dengan pengendara kendaraan bermotor terjadi di perlintasan sebidang wilayah kerja Divre IV Tanjungkarang hingga menyebabkan lima korban meninggal dunia, 18 orang luka berat, dan dua orang luka ringan.

"Dalam rentan waktu tersebut juga terjadi 17 kasus kecelakaan pengguna jalan di sepanjang jalur kereta api yang menyebabkan empat orang mengalami luka berat dan 13 korban meninggal dunia," ujarnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KAI Tanjungkarang tutup 21 perlintasan sebidang liar