Palembang (ANTARA) - Upaya hukum banding atas perkara perdata gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang dilayangkan seorang warga Kota Kayuagung, atas sebidang tanah seluas ± 23.625 m2 di Dusun Kedaton, Jalan Seriang Kuning, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI yang masuk dalam kawasan hutan kota, dinyatakan kandas di tingkat Pengadilan Tinggi Palembang.
Dalam gugatan perkara yang awalnya dilayangkan di PN Kayuagung oleh warga Kayuagung bernama Husin, dinyatakan dalam amar putusan nomor 46/PDT/2025/PT PLG pada Senin (2/6/2025) bahwa majelis hakim yang diketuai Dr. Ahmad Yunus, SH, MH bersama dua hakim anggota, Zulkifli SH MH dan Marolop Simamora SH MH menyatakan menerima permohonan banding dan memperkuat putusan PN Kayuagung nomor 33/Pdt.G/2024/PN Kag, tertanggal 8 April 2025.
Sebagai informasi, pada putusan di tingkat pertama yakni di Pengadilan Negeri Kayuagung diputuskan menolak gugatan Penggugat Konvensi atas nama Husin.
Itu ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH bertindak sebagai pengacara negara, menyambut baik putusan tersebut dan menegaskan kembali komitmen institusinya yang dalam tugasnya memperjuangkan kepentingan negara dan masyarakat.
“Putusan ini adalah bukti nyata bahwa proses hukum berjalan secara adil, objektif, dan profesional. Kejari OKI akan terus memperkuat posisinya sebagai lembaga hukum yang profesional, transparan, dan dekat dengan masyarakat, bertindak atas keadilan dan sesuai undang-undang di republik ini,” ujarnya.
Hendri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penegakan hukum yang bersih dan berkelanjutan. Menurutnya, hal ini sangat penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang berwibawa dan menjamin keberlangsungan aset publik di masa depan.
“Kami berkomitmen menjaga stabilitas dan keamanan demi masa depan Kabupaten Ogan Komering Ilir yang lebih baik,” tegasnya.
Sebagai informasi, putusan ini di tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Kayuagung pada pokok perkara menyatakan menolak gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya, sebelum akhirnya dikuatkan ditingkat selanjutnya Pengadilan Tinggi Palembang lantaran pengugat melakukan upaya hukum banding dengan hasil menguatkan putusan di tingkat sebelumnya.
Putusan ini juga menjadi tonggak penting dalam memastikan keabsahan dan kelangsungan pengelolaan kawasan Hutan Kota yang merupakan aset strategis milik daerah.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa putusan dilakukan secara cermat, menyeluruh, dan menjunjung tinggi asas keadilan serta transparansi.
Majelis juga menghukum pihak pembanding, yakni Husin (penggugat konvensi sekaligus tergugat rekonvensi), untuk membayar biaya perkara di dua tingkat pengadilan sebesar Rp150.000.
Perkara ini melibatkan sejumlah pihak penting, antara lain Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang diwakili oleh Kejaksaan Negeri OKI sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKI.