MPDKI vonis bersalah dokter SSO yang tinggalkan stent di ginjal pasien

id malpraktek,MPDKI

MPDKI vonis bersalah dokter SSO yang tinggalkan stent di ginjal pasien

Ilustrasi - Seorang dokter menunjuk layar monitor hasil pemeriksaan terhadap pasien pengidap penyakit ginjal. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/wsj/aa.

Jakarta (ANTARA) - Majelis Pemeriksa Disiplin Kedokteran Indonesia (MPDKI) memvonis dokter SSO alias Selonan bersalah karena meninggalkan stent/selang urine di dalam ginjal Paulus Kwee saat mengoperasinya di RS Santo Borromeus Bandung, Jawa Barat.

Dalam vonisnya, MPDKI menyebutkan adanya pelanggaran disiplin profesi kedokteran sebagaimana diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi, yang salah satu pasalnya berbunyi tidak melakukan tindakan/asuhan medis pada situasi tertentu yang dapat membahayakan pasien.

Dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, menurut MPDKI, seharusnya dokter SSO melakukan rawat bersama dengan dokter spesialis urologi, bukan sekadar konsultasi untuk pemasangan ureter kateter.

Adapun Kuasa Hukum Paulus Kwee dari Kantor Hukum Hasibuan & Hasibuan Arya Senatama mengatakan, kliennya melaporkan dr. SSO ke polisi.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.