Membangun disiplin dan kepedulian masyarakat di jalur rel KA

id sumsel, perlintasan sebidang, pr kai, kepedulian

Membangun disiplin dan kepedulian masyarakat di jalur rel KA

Jajaran Polres Muara Enim dan PT KAI Divre III Palembang merilis hasil pengungkapan kasus pencurian pengait rel atau pendrol di daerah itu. Pengungkapan sarana dan prasarana PTKAI itu juga melibatkan kepedulian masyarakat di sekitar jalur rel KA di daerah itu. (ANTARA/HO/Ist) (ANTARA)

Palembang, Sumsel (ANTARA) - Angkutan Kereta Api merupakan salah satu moda transportasi yang paling efektif dan efisien bagi masyarakat. Angkutan massal itu telah menjadi andalan transportasi sejak lama karena bisa membawa banyak penumpang dan barang dalam satu rangkaian perjalanan.

Kereta Api juga menjadi salah satu solusi mengatasi permasalahan angkutan darat yang kerap terjadi seperti kemacetan, kepadatan arus lalu lintas, kecelakaan lalu lintas hingga kerusakan jalan raya.

Budaya masyarakat untuk menggunakan angkutan massal juga terus digalakkan, dengan kampanye menggunakan KA kepada masyarakat melalui berbagai kemudahan dan regulasi yang memberi keuntungan bagi para penumpang.

Hak para penumpang diupayakan terus terjamin antara lain berupa kenyamanan, keamanan dan keselamatan perjalanan selama berkereta api.

Untuk itu, infrastruktur kereta api perlu memperoleh perhatian signifikan, terawat, terjaga dan masyarakat memahami aturan main, apa yang boleh dan tidak boleh terkait operasionalisasi sistem perkeretaapian.

Perjalanan Kereta Api memiliki jalur khusus yakni rel yang membentang dari satu stasiun ke stasiun lainnya yang dikenal dengan sebutan 'ruas rel'.

Jalur itu diperiksa khusus dan rutin oleh Juru Periksa Jalan (JPJ) yang dilakukan dengan jalan kaki hingga menggunakan kereta khusus yang disebut lori.

Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan jalur oleh JPJ bisa dilakukan pada malam hari khususnya di jam-jam rawan maupun siang hari.

Sesuai jadwal yang telah ditentukan, para petugas itu memeriksa secara rutin sarana dan prasarana jalur rel hingga infrastrukturnya. Hasil patroli jalan rel itu menjadi laporan dan bahan untuk memastikan apakah jalur rel layak dan siap dilintasi.

Patroli juga memastikan, jalur perlintasan sebidang yakni jalan rel dengan jalan raya dalam kondisi aman karena tidak semua perlintasan sebidang dijaga petugas penjaga pintu perlintasan.Karena itu perlu ada kesadaran para pengguna jalan untuk memprioritaskan perjalanan KA.

Artinya bila hendak melintas jalur rel, pastikan melihat ke arah kiri dan kanan dari jalur rel, pastikan tidak ada KA yang akan melintas, sehingga keselamatan pengguna jalan baik KA maupun pengguna jalan raya tetap terjaga.

Di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang terdapat 110 titik perlintasan sebidang, namun hanya 39 titik yang terjaga atau dijaga oleh petugas, sedangkan 71 titik perlintasan sebidang tanpa penjaga. Jalur itu dilintasi rangkaian KA di antaranya KA Batubara, KA BBM, KA angkutan semen, dimana KA batubara untuk pasokan pembangkit listrik Suralaya.

Sosialisasi 'Berteman' untuk perlintasan kereta tanpa penjagaMeskipun tak berpenjaga, PT KAI telah melengkapi perlintasan semacam itu dengan rambu-rambu lalu lintas agar pengguna jalan lebih berhati-hati. Saat melintasi rel, selalu memastikan kondisi aman dengan memeriksa arah kiri dan kanan untuk mengetahui tidak ada kereta yang mendekat, demi keselamatan bersama.

Tergesa-gesa atau memaksakan diri menerobos palang pintu perlintasan KA merupakan tindakan tidak tepat dan berbahaya. Pelanggar pintu tak berpenjaga seharusnya merasa malu karena sudah menyia-nyiakan fasilitas keselamatan yang tersedia.

Mereka sendiri yang abai dan mempertaruhkan nyawa di perlintasan kereta. Palang pintu dan alarm hanyalah alat bantu; yang terpenting adalah kesadaran dan disiplin pengguna jalan.

Pihak kepolisian, PT KAI, Kementerian Perhubungan hingga PT Jasa Raharja terus berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya mensosialisasikan "Berteman" bagi para pengguna jalan raya di perlintasan. Berteman adalah kepanjangan dari "Berhenti, Tengok kiri kanan, Aman dan Jalan.

Berdasarkan Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), didapati penegasan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Belum ada sanksi bagi pelanggar atau penerobos perlintasan KA walaupun sebenarnya pihak berwajib bisa saja memberikan sanksi atas pelanggaran di perlintasan KA. Yang harus diingat adalah, akibat melanggar pintu perlintasan KA taruhannya adalah nyawa.

Masih dijumpai kasus kendaraan warga yang 'tertemper' atau tertabrak KA saat melintas dengan kondisi memaksakan diri melintas saat ada KA yang mau lewat. Hampir semua kejadian temperan di perlintasan sebidang adalah akibat tidakdisiplinan pengguna jalan raya.

Masinis KA tidak boleh disalahkan dalam insiden di perlintasan. Institusi seperti PT KAI, Kementerian Perhubungan, Kepolisian, PT Jasa Raharja, serta komunitas pecinta kereta telah mengadakan edukasi keselamatan kepada masyarakat, termasuk di sekolah, komunitas, dan media massa.

PT KAI Divre III Palembang kerap menutup jalan liar buatan masyarakat untuk melintasi rel kereta guna mencegah kecelakaan. Selama Januari hingga Oktober 2024, terjadi 40 kecelakaan antara kereta dan kendaraan di perlintasan sebidang di wilayah ini, meningkat dari 18 kejadian pada 2023 dan 26 pada 2022.

Kecelakaan ini menyebabkan korban jiwa, luka-luka, dan kerusakan pada sarana, prasarana kereta, serta kendaraan. Dampaknya juga mengganggu perjalanan KA, menimbulkan penumpukan penumpang, dan memaksa pengalihan moda transportasi.

Di jalur Palembang-Prabumulih-Lahat-Lubuklinggau, beberapa gangguan sempat terjadi, seperti insiden crane yang menimpa KA batubara di Muara Enim, mengakibatkan penghentian operasional selama tiga hari dan menunda pengiriman batubara.

Kepedulian bersamaPengawasan jalur rel kereta api melibatkan kerja sama antara PT KAI, kepolisian, dan masyarakat setempat. Masyarakat berperan aktif dengan melaporkan gangguan, seperti longsor jalur rel atau pencurian prasarana kereta, untuk menjaga keselamatan perjalanan.

Contoh nyata kolaborasi tersebut adalah penangkapan pencuri pendrol, komponen penting yang mengunci rel agar tetap aman. Kasus pencurian ini terungkap berkat kolaborasi PT KAI Divre III Palembang, Polres Muara Enim, dan masyarakat. Pencuri berhasil ditangkap pada tanggal 16 Oktober 2024.

Pencurian pendrol berisiko besar karena dapat menyebabkan rel bergeser dan kereta terguling. PT KAI telah memperketat pengamanan dan mengapresiasi dukungan masyarakat dan kepolisian di wilayah operasional Divre III Palembang, di mana pencurian material rel masih sering terjadi, seperti pendrol, rel, dan kawat sinyal.

PT KAI menyoroti bahaya besar pencurian ini bagi keselamatan perjalanan, yang tidak dapat diukur hanya dengan kerugian finansial. Untuk menanggulangi masalah ini, PT KAI dan Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perkeretaapian bekerja sama dengan TNI dan kepolisian, menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat sekitar jalur rel.

Pendekatan humanis dan edukatif itu dilakukan melalui berbagai program yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta memacu kepedulian mereka untuk berkolaborasi menjadi mitra bagi PT KAI.

Program yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan mengajak masyarakat menjadi mitra dalam menjaga sarana kereta api itu diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat agar disiplin dan mendahulukan kepentingan bersama di perlintasan KA tanpa penjaga. Tidak menerobos dan sayang pada nyawa sendiri dan keluarga.

Selain itu, hasil dari program CSR tersebut akan menjadi bahan pemetaan gangguan sebagai basis perumusan kebijakan preventif yang efektif dan menciptakan kolaborasi berkelanjutan antara masyarakat dan PT KAI.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Membangun disiplin dan kepedulian masyarakat agar aman di jalur rel KA